Perkembangan Dana Pihak Ketiga dan Pembiayaan pada Bank Syariah di Masa Pandemi Covid-19. April 2022 · Jurnal BAABU AL-ILMI Ekonomi dan Perbankan Syariah. Diajeng Ayunda Candra Kirana. The
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dasar hukum mengenai bank syariah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”).
Berdasarkan catatan BI per November 2011, pembiayaan yang disalurkan bank syariah meningkat Rp 31,87 triliun atau 45,37% dibanding periode yang sama tahun 2010. Pembiayaan itu menjadi Rp 102,11 triliun dari 70,24 triliun. Pembiayaan bermasalah pun membaik dari 3,12% ke 2,85%. Dana pihak ketiga bank syariah mencapai Rp 107,36 triliun dari Rp 77,64
Analisis Risiko Operasional Bank Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19. Al Intaj, Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(2), 38-45. Statistik Perbankan Syariah Maret
XLavzdW. c20ewldyn0.pages.dev/745c20ewldyn0.pages.dev/314c20ewldyn0.pages.dev/578c20ewldyn0.pages.dev/50c20ewldyn0.pages.dev/471c20ewldyn0.pages.dev/634c20ewldyn0.pages.dev/789c20ewldyn0.pages.dev/11c20ewldyn0.pages.dev/912c20ewldyn0.pages.dev/888c20ewldyn0.pages.dev/874c20ewldyn0.pages.dev/647c20ewldyn0.pages.dev/886c20ewldyn0.pages.dev/842c20ewldyn0.pages.dev/609
pertanyaan tentang sistem operasional bank syariah